Penyidik Polda Metro Jaya melakukan investigasi di tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus kematian seorang wanita berinisial R (35) di Dermaga Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan.
“Pada hari Selasa (23/4) kemarin, dilakukan olah TKP di kontrakan di Jalan Perjuangan Gang kaum RT/004 RW/02 No 35 Kelurahan Teluk Pucung, Bekasi Utara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis pada Rabu (24/4).
Ade Ary mengungkapkan bahwa saat melakukan olah TKP, mereka menyita beberapa barang bukti dari kosan tersebut, termasuk satu softlens, tiga helai tali sepatu, satu simcard, satu plastik tisu magic, satu bungkus rokok, dua botol lintah papua, satu kunci pembuka simcard, dan satu lakban warna putih bening.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka pembunuhan wanita yang mayatnya ditemukan terbungkus dalam kardus di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu pada Sabtu 13 April 2023.
Tersangka bernama NYP (28) ditangkap pada Kamis, 18 April 2024. “Pelaku ditangkap di Guguak, Kelurahan Guguak VIII Koto, Sumatera Barat,” kata Ade Ary.
Motif pembunuhan diduga karena sakit hati terhadap wanita yang jenazahnya ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu pada Sabtu 13 April 2024. Pelaku dan korban berhubungan intim, namun setelah itu terjadi perselisihan harga, yang menyebabkan pelaku mencekik dan menindih korban hingga meninggal.