OJK Cabut Izin Usaha Paytren Milik Yusuf Mansur, Alasan Dibalik Keputusan Tersebut Terungkap : Okezone Economy

by -85 Views

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen milik Ustaz Yusuf Mansur. Pencabutan izin dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

OJK mengungkapkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Paytren, antara lain tidak memiliki kantor untuk operasional, tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi, tidak memenuhi perintah tindakan tertentu, tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris, dan tidak memiliki Komisaris Independen.

Selain itu, Paytren juga tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi, tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan yang dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022.

Dengan dicabutnya izin usaha sebagai Manajer Investasi Syariah, Paytren dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah. OJK menegaskan bahwa Paytren wajib menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi.

Selain itu, Paytren diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan, dan diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

OJK juga menjelaskan bahwa Paytren dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.