Ibu Jurtini Lawan Mafia Agraria: Seruan Tegakkan Hukum Tanpa Tawar

by -8 Views

Sebuah kasus perampasan tanah di Desa Ujung Bandar, Rantau Selatan, Labuhanbatu, telah menarik perhatian publik. Tanah warisan keluarga Ramali Siregar seluas dua hektare diduga telah beralih kepemilikan ke empat perusahaan dan lima individu dengan sertifikat terbitan pada tahun 1995. Keputusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat memenangkan pihak tergugat memunculkan kecurigaan akan adanya mafia tanah dan mafia peradilan di daerah tersebut. Ibu Jurtini Siregar bersama LSM KCBI datang ke Jakarta untuk menuntut keadilan atas perampasan tanah warisan keluarganya. LSM KCBI menilai vonis PN Rantau Prapat merugikan dan mendesak untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Langkah selanjutnya adalah melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan untuk membatalkan sertifikat 1995 dan mengembalikan hak waris. Selain itu, dilaporkan juga ke KPK dan Komisi Yudisial atas dugaan gratifikasi dan pelanggaran etik hakim PN Rantau Prapat. Untuk perlindungan diri keluarga Jurtini, dilakukan permohonan perlindungan saksi. Petisi publik dan koalisi sipil juga digalang untuk mendukung usaha membersihkan praktik mafia agraria.

Seruan pun dilayangkan kepada negara, antara lain kepada Kementerian ATR/BPN untuk melakukan audit menyeluruh terkait sertifikat tahun 1995, Mahkamah Agung untuk mengawasi perkara agraria yang bernuansa kolusi, dan Kapolri beserta Kejaksaan Agung untuk membentuk satgas anti-mafia tanah di Labuhanbatu dan wilayah lainnya. Kasus ini mengingatkan bahwa banyak korban perampasan tanah di Indonesia dan keadilan yang tertunda seharusnya tidak dinafikan.

Source link