Insiden pembubaran ibadah umat Kristen di Sukabumi, Jawa Barat, menimbulkan kekhawatiran bagi Anggota Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding. Dia menegaskan pentingnya negara untuk melindungi hak konstitusional warganya dalam beribadah tanpa tekanan kelompok manapun. Sudding menekankan bahwa beribadah adalah hak konstitusional setiap warga negara dan kejadian seperti ini tidak hanya menimbulkan disharmoni sosial, namun juga melibatkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak asasi rakyat.
Peristiwa pembubaran ibadah umat Kristen terjadi di rumah singgah atau vila di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, di mana sekelompok anak dan remaja sedang menjalani retret pada Jumat, 27 Juni 2025. Video aksi pembubaran ini menjadi viral di media sosial. Sikap intoleransi seperti ini, menurut Sudding, sangat tidak sesuai dengan prinsip negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila, terutama jika disertai dengan tindakan pidana seperti pengrusakan fasilitas pribadi dan ancaman.
Dampak dari tindakan intoleran ini terlihat dari kerusakan yang dialami oleh rumah milik Maria Veronica Ninna di Desa Tangkil. Banyak bagian rumah yang rusak, mulai dari kaca jendela, pot bunga, gazebo, kamar mandi, pintu gerbang, hingga satu unit motor yang didorong ke sungai oleh warga. Sudding menegaskan bahwa pembubaran ibadah yang sah oleh tekanan kelompok tidak hanya merugikan minoritas agama, namun juga prinsip keadilan dan supremasi hukum.