Yovie Widianto, yang saat ini menjabat sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, baru-baru ini diwajibkan untuk mengungkapkan laporan harta kekayaannya atau LHKPN. Dalam laporannya, Yovie memiliki kekayaan mencapai Rp43 miliar yang dilaporkan pada 17 Januari 2025.
Rincian kekayaan Yovie Widianto mencakup lima bidang tanah dan bangunan senilai Rp28,5 miliar. Tanah dan bangunan yang dimilikinya termasuk di Kabupaten/Kota Bekasi, Kabupaten/Kota Bogor, dan Kota Jakarta Timur. Selain itu, Yovie juga memiliki kendaraan senilai Rp2 miliar.
Laporan kekayaan ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Yovie sebagai Staf Khusus Presiden. Dengan jumlah kekayaan yang mencapai puluhan miliar, transparansi dalam LHKPN menjadi penting untuk mencegah praktek korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Sementara itu, rincian kekayaan tersebut juga memberikan gambaran kepada publik tentang aset yang dimiliki oleh pejabat negara yang bertugas di bidang ekonomi kreatif.