Penegakan hukum di Indonesia harus memperhatikan hak privasi masyarakat, menurut Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding. Meskipun kerjasama antara penegak hukum dengan operator seluler dalam hal penyadapan dan akses informasi digital penting, namun hal tersebut harus tetap sesuai dengan konstitusi dan menghormati hak asasi warga negara. Sudding menekankan bahwa penegakan hukum harus mengikuti tujuan hukum yang jelas dan prosedur yang telah ditetapkan, serta menjaga privasi masyarakat agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau pengawasan berlebihan. Nota kesepahaman yang melibatkan pemasangan alat penyadapan dan penyediaan informasi telekomunikasi harus diawasi ketat untuk menghindari pelanggaran privasi. Meskipun penggunaan teknologi dalam penegakan hukum diperlukan, namun sensitivitas terhadap penyadapan dan akses informasi pribadi harus diatur secara ketat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
DPR Minta Penegakan Hukum Jangan Langgar Privasi: Tanggapan Terbaru
