Jamaah haji reguler Indonesia yang meninggal dunia akan menerima asuransi, sesuai dengan konfirmasi dari Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis Hanafi. Ada empat skema pemberian asuransi, yang pertama adalah untuk jamaah haji reguler yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan. Skema kedua adalah untuk jamaah haji reguler yang meninggal dunia karena kecelakaan, dengan besaran dua kali lipat dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler sesuai embarkasi. Selanjutnya, asuransi juga diberikan untuk jamaah haji reguler yang cacat tetap total atau sebagian akibat kecelakaan.
Masa asuransi mulai berlaku sejak jamaah haji reguler masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara hingga keluar untuk kepulangan. Bagi jamaah yang meninggal setelah sakit di rumah sakit rujukan, masa asuransi diperpanjang hingga Februari 2026. Seluruh dokumen klaim dapat diajukan melalui portal e-Klaim JMA Syariah atau email resmi. Proses pembayaran klaim dilakukan dalam waktu maksimal 5 hari kerja setelah dokumen klaim disetujui, dengan pembayaran dilakukan melalui transfer bank.
Dengan adanya skema asuransi ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi jamaah haji reguler Indonesia selama menjalani ibadah haji di Arab Saudi. Informasi lebih lanjut terkait ketentuan asuransi dan cara pengajuan klaim dapat diakses melalui portal e-Klaim JMA Syariah.