Dugaan Penutupan Mata Dinas Perizinan Taput: Bangunan Tanpa Izin PBG

by -14 Views

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tapanuli Utara kembali menjadi sorotan karena maraknya pembangunan gedung tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini telah menyebabkan kekhawatiran bagi masyarakat karena pelanggaran aturan tersebut dapat berdampak negatif pada keselamatan dan tata ruang di wilayah tersebut. Kepala DPMPTSP Tapanuli Utara, Jonner Nababan, mengakui bahwa masih banyak bangunan tanpa izin PBG yang belum terpantau karena keterbatasan pengawasan dan penertiban pihaknya. Meskipun begitu, Jonner menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pengurusan izin bangunan secara legal. Namun, pengamat kebijakan publik lokal, A. Hutabarat, menilai bahwa alasan efisiensi anggaran tidak boleh menjadi pembenaran atas lemahnya pengawasan terkait. Ia mendorong Pemkab Taput agar mengevaluasi kembali kinerja Dinas Perizinan dan mengaktifkan tim pengawasan lapangan secara berkala. Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan untuk menertibkan bangunan yang tidak memiliki izin PBG sesuai regulasi yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

Source link