Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memimpin rapat kabinet terbatas virtual saat melakukan kunjungan negara resmi ke luar negeri, membahas sengketa wilayah atas empat pulau yang diklaim oleh Aceh dan Sumatera Utara. Rapat tersebut dihadiri oleh pejabat pemerintah kunci seperti Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Wakil Ketua DPR, Gubernur Aceh, dan Gubernur Sumatera Utara, bertujuan untuk menyelesaikan kembalinya administratif pulau-pulau tersebut ke Aceh. Setelah tinjauan komprehensif dan didukung oleh data dan dokumentasi yang relevan, Presiden Prabowo memutuskan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara resmi merupakan bagian dari wilayah administratif Aceh. Keputusan ini diharapkan dapat membawa penyelesaian damai bagi semua pihak yang terlibat dan mempromosikan harmoni regional. Penyelesaian ini menandai tonggak penting dalam menangani masalah wilayah regional melalui cara diplomatik dan konstitusi, menunjukkan komitmen pemerintah terhadap tata kelola yang adil dan persatuan di antara wilayah.
Solusi Penyelesaian Sengketa Pulau Aceh oleh Presiden Prabowo
