Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pembelian jet pribadi terkait kasus dugaan penggelembungan dan penyalahgunaan dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Papua 2020-2022 dilakukan dengan menggunakan uang tunai. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa transaksi pembelian jet tersebut diduga dilakukan dengan membawa uang tunai dari Papua dan kemudian uang tersebut dibawa menggunakan pesawat menuju lokasi pembelian. Meskipun lokasi pembelian jet pribadi tersebut tidak diungkapkan, namun informasi yang diterima menunjukkan bahwa sebanyak 19 koper digunakan untuk membawa uang tunai tersebut.
KPK menduga bahwa perkara ini merugikan keuangan negara hingga Rp1,2 triliun dan sedang melakukan penyelidikan terkait pembelian aset lain yang bersumber dari uang tunai tersebut. Budi Prasetyo juga menyatakan bahwa KPK masih mendalami apakah ada pembelian lain, termasuk pesawat atau aset lainnya, yang terkait dengan pembelian jet pribadi ini. Penyelidikan terhadap kasus ini terus berlanjut guna mengungkap seluruh praktik korupsi yang terjadi.