Seorang tukang ojek di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam aksi pencurian motor yang kemudian dijual untuk membeli sabu. Kejadian ini terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025, dan pelaku baru berhasil ditangkap pada Selasa, 10 Juni 2025. Polisi mengungkapkan bahwa pelaku mengincar motor yang tidak dikunci setang saat diparkir di acara festival, lalu mengganti warna cat motor dan pelat nomornya.
Dalam penjelasan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, RSP bekerja sama dengan temannya berinisial P untuk merencanakan pencurian motor yang tidak terkunci. Setelah berhasil mencuri motor dengan menggunakan kunci leter T, keduanya menyembunyikan motor tersebut di rumah kontrakan dan mengubah penampilannya agar tidak terkenali. Motor curian kemudian dijual kepada penadah dengan harga Rp2 juta, dan uang tersebut digunakan untuk membeli sabu dari daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Tindakan kriminal ini membuktikan bahwa tukang ojek tersebut terlibat dalam aktivitas ilegal dan membahayakan masyarakat sekitar. Penangkapan pelaku ini merupakan langkah positif dalam memberantas kejahatan di wilayah tersebut, dan semoga kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang.