Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers pada Senin (9/6), sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat tata kelola sumber daya alam secara nasional. Prasetyo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah yang telah berlangsung sejak awal tahun dan sejalan dengan Peraturan Presiden yang telah dikeluarkan pada bulan Januari mengenai penertiban kawasan hutan.
Pencabutan IUP untuk perusahaan tambang nikel di Raja Ampat merupakan bagian dari upaya yang lebih besar yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dengan tujuan utama menjaga kelestarian lingkungan. Keputusan tersebut diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas dengan beberapa kementerian terkait, termasuk Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Prasetyo juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah, termasuk melalui media sosial, yang telah membantu dalam proses pengambilan keputusan berdasarkan data dan kondisi lapangan yang faktual. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memberdayakan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.