Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto telah mengambil tindakan tegas dengan mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil setelah melakukan inspeksi langsung ke lapangan dan rapat koordinasi lintas kementerian guna memastikan kelestarian lingkungan dan ketaatan hukum dalam aktivitas pertambangan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan kebijakan tersebut dalam konferensi pers bersama anggota Kabinet Merah Putih. Penyetopan sementara kegiatan tambang di Raja Ampat dilakukan setelah tim melakukan pemantauan langsung ke Sorong dan Raja Ampat. Hanya PT Gag Nikel yang tetap memegang izin dengan memenuhi persyaratan teknis dan legal, termasuk RKAB tahun 2025. Proses pencabutan izin dilakukan setelah berdiskusi dengan pemerintah daerah, dengan fokus pada solusi daripada menyalahkan pihak manapun. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pengelolaan tambang, menjaga investasi yang berkelanjutan, dan melindungi lingkungan. Prabowo telah menetapkan aturan Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan sejak 21 Januari 2025, dengan lebih dari 3 juta hektar kawasan hutan yang telah ditertibkan di seluruh Indonesia. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan sebelum isu ini menjadi viral.
Pemerintah Cabut 4 IUP Tambang di Raja Ampat: Arahan Tegas Presiden
