Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan, Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH, dilantik 938 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 153 Desa yang ada di wilayah tersebut. Acara pelantikan tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk Wakil Bupati, anggota Legislatif, dan berbagai tokoh masyarakat setempat. Dalam sambutannya, Bupati Nababan menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada BPD yang baru dilantik dan menekankan pentingnya peran BPD dalam pembangunan desa.
Perpanjangan masa jabatan anggota BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun diharapkan dapat memotivasi mereka untuk lebih aktif dalam pembangunan desa. Fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang dimiliki BPD menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) secara efektif. Kepala Desa juga diharapkan dapat menerima kritik dan masukan dari BPD demi kemajuan desa secara keseluruhan.
Bupati juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk BPD, Kepala Desa, dan anggota DPRD, untuk bekerja sama dalam mewujudkan Humbang Hasundutan yang adil, makmur, lestari, dan berkeadaban. Kesepakatan kolaborasi dengan DPRD Humbahas juga diharapkan dapat mempercepat pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam laporan terkait, anggota BPD yang dilantik sebanyak 938 orang dari 153 desa di Kabupaten Humbang Hasundutan.