Kasus dugaan korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) terus diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK saat ini sedang mendalami perusahaan atau agen-agen penyalur TKA yang terlibat dalam kasus tersebut. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, peran agen-agen tersebut sangat penting dalam kasus ini karena calon TKA biasanya masuk melalui agen tersebut.
Belum ada rincian mengenai jumlah perusahaan atau agen yang sedang didalami oleh KPK, namun mereka akan mencari informasi terkait sektor kerja mana TKA ini akan disalurkan. Agen-agen penyalur TKA ini biasanya terkait dengan beberapa sektor seperti ketenagakerjaan, baik di bidang konstruksi, pertambangan, maupun sektor lainnya.
Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mencurigai adanya praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh pegawai Kemnaker di Diwrektorat Jenderal Binapenta terhadap calon TKA. Kasus ini terus mendapat perhatian serius dari KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor ketenagakerjaan.