Penindakan 130 Pos dan 1.801 Atribut Ormas Ilegal oleh Polda Metro

by -14 Views

Polda Metro Jaya mengambil tindakan tegas terhadap pos ormas ilegal dan atribut ormas yang dipasang di tempat yang tidak semestinya selama Operasi Berantas Jaya 2025. Sebanyak 130 pos dan 1.801 atribut ormas ditemukan melanggar aturan dan tanpa izin, dan harus ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pos ormas yang dibongkar karena dibangun tanpa izin dan ilegal, serta atribut ormas seperti spanduk dan bendera ditertibkan karena melanggar aturan ruang publik. Wilayah Jakarta Pusat menjadi daerah dengan jumlah atribut terbanyak, mencapai 477.

Karo Ops Polda Metro Jaya, Kombes Pol I Ketut Gede Wijatmika, menjelaskan bahwa meskipun operasi telah berakhir pada 23 Mei, penindakan akan terus dilakukan melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan. Untuk itu, polisi mengajak warga untuk berpartisipasi dengan melaporkan melalui nomor 110 atau datang langsung ke kantor polisi jika menemukan aksi-aksi premanisme. Kapolda Metro Jaya juga menekankan pada seluruh jajarannya untuk tidak ragu dalam memberantas preman dan merespon cepat setiap keluhan atau aduan dari masyarakat. Dengan kehadiran Polda Metro Jaya yang siaga 24 jam, diharapkan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam melaporkan segala permasalahan terkait keamanan dan ketertiban.

Operasi Berantas Jaya 2025 merupakan upaya pihak kepolisian untuk menegakkan aturan dan keteriban di ruang publik. Dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pos ormas ilegal dan atribut ormas yang melanggar, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi warga Jakarta. Penindakan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya juga merupakan bagian dari upaya untuk memberantas premanisme dan menciptakan rasa aman yang berkelanjutan bagi seluruh masyarakat. Semoga dengan langkah-langkah ini, kehidupan di Jakarta dapat semakin kondusif dan harmonis.

Source link