Angkutan barang Over Dimension Over Load (ODOL) di Indonesia masih menjadi permasalahan utama yang menyebabkan kecelakaan, serta menjadi tanggung jawab regulator untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi VII DPR, Bambang Haryo Soekartono, yang menekankan bahwa ODOL dapat membahayakan keselamatan transportasi secara keseluruhan.
Permasalahan truk ODOL sendiri berawal dari banyaknya jumlah barang logistik yang harus diangkut serta keinginan pemilik barang untuk mendapatkan harga murah dalam proses distribusi. Hal ini menyebabkan pemilik barang cenderung untuk memuat barang melebihi kapasitas truk dalam satu kali angkutan, agar biaya transportasi menjadi lebih efisien. Proses modifikasi truk secara ilegal, seperti menumpuk barang dalam satu kendaraan, menjadi langkah yang dilakukan untuk memenuhi permintaan tersebut.
Menyikapi hal ini, pihak regulator, seperti Korlantas dan Kementerian Perhubungan, harus benar-benar tegas dalam menegakkan aturan demi keselamatan lalu lintas. Pengawasan terhadap truk-truk yang dimodifikasi secara ilegal harus ditingkatkan, sebagai upaya mencegah truk ODOL melintas di jalur reguler maupun tol. Dengan demikian, langkah-langkah preventif perlu diambil agar keselamatan berlalu lintas dapat terjaga dengan baik.