Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih: Solusi Aspirasi Publik

by -23 Views

Koperasi merupakan bentuk badan usaha yang didirikan dan dikelola oleh anggota untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama. Dengan berlandaskan prinsip gotong royong dan kekeluargaan, koperasi memiliki beberapa prinsip utama seperti keanggotaan sukarela, pengelolaan demokratis, pembagian laba secara adil, pendidikan perkoperasian, dan kerjasama antar koperasi. Tujuan utama dari koperasi sendiri adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, memajukan perekonomian, serta membangun tatanan perekonomian nasional.

Koperasi memiliki berbagai fungsi, di antaranya adalah menyediakan kebutuhan anggota, meningkatkan daya beli, memberikan akses ke modal, dan juga mengembangkan keterampilan. Hal ini diperkuat dengan petunjuk pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 tahun 2025 tentang pembentukan koperasi desa merah putih, yang dilaksanakan oleh pemerintah desa Pollung melalui Musyawarah desa khusus pembentukan dan pemilihan pengurus koperasi desa merah putih.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bupati Humbang Hasundutan Oloan Nababan, Kadis Koperasi dan Ketenagakerjaan Ibu Liza E Pasaribu, Camat Pollung Imron BN, Kepala Desa Pollung Dormin Manullang, serta BPD dan tokoh masyarakat Pollung. Dalam sambutannya, Bupati Oloan Nababan menegaskan maksud dan tujuan koperasi merah putih untuk meningkatkan kesejahteraan perekonomian desa dengan pemanfaatan sumber daya alam serta untuk mempertahankan ketahanan pangan di desa Pollung.

Pengurus koperasi desa merah putih yang terpilih untuk periode 2025-2028 antara lain adalah Trosky Banjar Nahor sebagai ketua, Antony Lumban Gaol sebagai sekretaris, dan Bukti Togap Hasiholan Tampu Bolon sebagai bendahara. Hal ini menunjukkan komitmen untuk membawa koperasi desa merah putih menjadi lembaga yang berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi desa.

Source link