Profesor Dr. Tria Sasangka Putra, S.H., LL.M., CFE., CLA., di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang diresmikan sebagai Guru Besar dalam Ilmu Hukum Bisnis. Acara pengukuhan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 10 Mei 2025, dengan dihadiri oleh Rektor UNISSULA, Prof. Dr. Gunarto, S.H., MH., dan sejumlah pihak terkait lainnya, seperti Wakil Rektor, Ketua Senat, Dekan Fakultas Hukum, dosen, dan tenaga kependidikan. Profesor Dr. Tria Sasangka Putra, S.H., LL.M., CFE., CLA., dinyatakan berhak atas gelar Guru Besar karena telah memberikan kontribusi yang berharga, terutama dalam bidang hukum bisnis. Melalui penelitiannya yang dipublikasikan di jurnal internasional terindeks Scopus, ia telah memberikan gagasan baru yang relevan dan bermanfaat untuk pembaharuan di bidang hukum. Rektor Unissula menekankan pentingnya peran Prof. Dr. Tria Sasangka Putra, S.H., LL.M., CFE., CLA., dalam menjalankan tugas sebagai Guru Besar, yakni melaksanakan tri dharma perguruan tinggi dan memberikan manfaat bagi bangsa dan Negara Indonesia.
Profesor Dr. Tria Sasangka Putra, S.H., LL.M., CFE., CLA., memiliki latar belakang pendidikan yang solid dan pengalaman kerja yang luas. Lahir di Jakarta pada 17 Oktober 1965, ia menyelesaikan pendidikan dari tingkat dasar hingga doktor di berbagai institusi dan program di Indonesia dan Amerika Serikat. Karirnya sebagai advokat, spesialis kontrak, direktur proyek di PBB, dan posisi lainnya di sektor swasta dan publik, menunjukkan dedikasi dan komitmen yang tinggi dalam bidang hukum bisnis.
Dalam orasi ilmiahnya, Prof. Dr. Tria Sasangka Putra, S.H., LL.M., CFE., CLA., menyoroti pentingnya transformasi hukum bisnis di era digital. Kehadiran teknologi digital seperti Algoritma Kecerdasan Buatan, blockchain, big data, Internet of Things (IoT), dan cloud computing telah merubah dinamika interaksi bisnis secara signifikan. Transformasi ini mendorong perlunya adaptasi hukum bisnis untuk menjawab tantangan baru yang muncul seiring dengan perkembangan teknologi.
Konsep Pentahelix diangkat sebagai kerangka strategis dalam merespons perubahan tersebut. Model kolaboratif yang melibatkan pemerintah, akademisi, pelaku usaha, komunitas, dan media diharapkan dapat membentuk regulasi yang inklusif, adaptif, dan berkeadilan. Profesor Dr. Tria Sasangka Putra, S.H., LL.M., CFE., CLA., juga menekankan pentingnya literasi hukum digital di masyarakat dan pelaku bisnis untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan.
Dengan fokus pada pembaruan regulasi yang bersifat teknologi-neutral namun adaptif, serta memperhatikan aspek keamanan siber, hak atas kekayaan intelektual, dan perlindungan konsumen, Profesor Dr. Tria Sasangka Putra, S.H., LL.M., CFE., CLA., menegaskan pentingnya Indonesia untuk memperbarui kerangka hukum bisnis berbasis digital secara menyeluruh. Menyusun aturan kontrak digital, perlindungan konsumen, dan sistem penyelesaian sengketa online merupakan langkah penting menuju ekosistem bisnis digital yang adil, inklusif, dan berinovasi.
Terakhir, Profesor Dr. Tria Sasangka Putra, S.H., LL.M., CFE., CLA., menekankan pentingnya peran akademisi dalam memimpin pembaharuan hukum. Dengan keterlibatan lintas sektor dan transdisipliner, serta penerapan pendekatan Pentahelix dalam transformasi hukum bisnis, diharapkan dapat mewujudkan sistem hukum yang kolaboratif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam menghadapi perubahan zaman.