Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengusulkan pemblokiran 169.686 situs kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terindikasi terlibat dalam kegiatan judi online dan pornografi. Langkah tersebut diambil untuk mencegah kejahatan digital seperti penipuan, hoaks, ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik. Sigit menyampaikan hal ini dalam acara Program Monitoring Berbasis Risiko (Promensisko) 2025 TPPU dan TPPT Dari Tindak Pidana Siber yang diselenggarakan oleh PPATK secara daring.
Dalam pidatonya, Sigit menyoroti perkembangan dunia maya yang membawa kejahatan dalam bentuk baru, termasuk perjudian dan penipuan online yang semakin meningkat. Ia menjelaskan bahwa kasus perjudian online telah menjadi yang terbanyak, dengan jumlah yang meningkat dari tahun ke tahun. Selain itu, jenis kejahatan digital lainnya seperti pencemaran nama baik, pornografi, peretasan, dan manipulasi data juga menjadi sorotan.
Contoh konkret yang disampaikan Sigit adalah kasus peretasan PDN yang menyebabkan gangguan dalam pelayanan publik. Upaya ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam dunia maya, serta memberikan perlindungan terhadap para pengguna internet dari berbagai bentuk kejahatan digital yang merugikan.