Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap sepeda motor Royal Enfield dan satu unit mobil yang dimiliki oleh Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa selain sepeda motor, terdapat satu unit mobil yang juga disita dari RK. Meskipun demikian, belum ada informasi lebih lanjut mengenai jenis dan merek mobil tersebut serta mobil sitaan masih berada di bengkel untuk diperbaiki.
Penyitaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi di Bank BJB yang melibatkan RK. KPK menduga adanya tindak pidana dalam pengadaan penempatan iklan di beberapa media massa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar. Sebanyak lima tersangka telah diumumkan oleh KPK terkait kasus ini, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan beberapa pihak lainnya terkait perusahaan pemasaran.
Informasi mengenai perkembangan kasus ini akan terus diungkap oleh KPK sesuai dengan proses hukum yang berjalan. Situasi ini menunjukkan komitmen KPK dalam memerangi korupsi di Indonesia dan menegakkan supremasi hukum. Tindakan tegas terhadap praktik korupsi diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.