Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya menunjukkan ijazah aslinya kepada wartawan, tidak kepada orang lain, menurut penjelasan Kuasa Hukum Jokowi, Firmanto Laksana Pangaribuan. Hal ini disampaikan dalam program Rakyat Bersuara iNews TV, di mana Firmanto menyebut bahwa tidak ada kewajiban bagi Jokowi untuk memperlihatkan ijazahnya kepada khalayak umum. Firmanto berpendapat bahwa sikap Jokowi ini sebagai upaya untuk melindungi rakyat dari tuduhan yang tidak benar. Dia menekankan bahwa jika ada yang menuding sesuatu kepada pemimpin seperti gubernur, bupati, atau menteri, seharusnya yang menuduhlah yang harus membuktikan.
Firmanto menjelaskan bahwa Jokowi akhirnya mempertimbangkan langkah hukum melaporkan orang-orang yang menudingnya memiliki ijazah palsu untuk mencegah narasi serupa muncul di masa depan. Meskipun tuduhan terkait ijazah palsu Jokowi telah terbantahkan dan divalidasi oleh Universitas Gajah Mada, Jokowi memutuskan untuk menggunakan hak hukumnya. Firmanto menegaskan bahwa bukan Jokowi yang menentukan benar atau salah, melainkan hukum secara obyektif yang akan menyelesaikan perselisihan tersebut. Selengkapnya bisa diakses melalui sumber: Nasional Okezone.