Eks buruh Sritex masih menunggu kepastian untuk dapat mulai bekerja kembali setelah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) beberapa waktu lalu. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang melakukan kajian terkait kemungkinan eks buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dapat kembali bekerja. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan komitmen untuk menyerap sebanyak mungkin eks buruh yang terkena PHK. Meskipun demikian, perusahaan tekstil ini masih bisa beroperasi karena memiliki aset dan pasar yang baik. Kemnaker akan segera memberikan update terkait proses ini. Dengan demikian, masih belum jelas kapan eks buruh Sritex bisa mulai bekerja kembali.
Kapan Eks Buruh Sritex Kembali Bekerja: Berita Terbaru
