Elius Pase Ungkap Pernyataan Terbuka atas Pemecatan Sebagai ASN
Elius Pase, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Yahukimo, mengungkapkan pernyataan terbuka terkait pemecatannya oleh Bupati Didimus Yahuli tanpa prosedur hukum yang sah. Dalam pernyataannya, Elius menegaskan bahwa keputusan pemecatan tersebut melanggar berbagai regulasi terkait ASN, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Meskipun menyadari ketidakaktifannya dalam beberapa waktu, Elius telah menerima sanksi administratif dan menjalani prosedur yang berlaku. Namun, pemecatan yang dilakukan secara sepihak, emosional, dan tanpa proses disiplin yang sesuai dengan regulasi, menunjukkan pelanggaran yang dilakukan pihak berwenang.
Elius menegaskan bahwa pemecatan tersebut diduga bersifat politis dan tidak mengikuti prinsip keadilan administratif. Ia menyerukan kepada masyarakat Papua, terutama di Yahukimo, untuk menolak segala bentuk ketidakadilan yang berbasis politik. Elius siap mengikuti proses banding administratif dan jalur hukum demi keadilan yang sebenarnya.
Dengan demikian, pernyataan Elius Pase menjadi suara yang menegaskan pentingnya tegaknya keadilan dan aturan hukum yang adil dalam birokrasi, tanpa campur tangan politik yang merugikan.