Pedagang rokok di Indonesia menganggap bahwa pembatasan zona berjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, tidaklah efektif. Lebih baik daripada aturan restriktif, upaya kampanye edukasi dianggap sebagai langkah yang lebih konkrit untuk mengurangi jumlah perokok di Tanah Air.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, mengungkapkan keyakinannya bahwa pendekatan edukasi adalah langkah yang lebih tepat daripada pembatasan yang terlalu ketat. Menurutnya, edukasi yang tepat dapat memiliki dampak positif yang lebih luas, tidak hanya mengatasi gejala, tetapi juga membangun kesadaran akan risiko merokok.
Henry menegaskan bahwa perusahaan rokok telah mematuhi aturan dan komitmen edukasi sejak Peraturan Pemerintah sebelumnya. Mereka bahkan saat ini melakukan edukasi dan pemasangan stiker 21+ di warung atau toko penjual rokok secara masif. Hal ini sebagai bukti komitmen mereka dalam memberikan edukasi tentang risiko merokok.