Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah membuka layanan SIM Keliling lagi di Jakarta pada Selasa (25/3/2025) untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka. Layanan ini beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan tersedia di beberapa lokasi, antara lain Mall Grand Cakung untuk wilayah Jakarta Timur, Kampus Trilogi Kalibata untuk Jakarta Selatan, Mall Citraland untuk Jakarta Barat, Kantor Pos Lapangan Banteng untuk Jakarta Pusat, dan LTC Glodok untuk Jakarta Utara.
Bagi yang ingin memperpanjang SIM, disarankan untuk membawa KTP asli dan SIM asli beserta fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan menjalani tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, bukan untuk pembuatan SIM baru atau SIM yang sudah tidak berlaku. Pastikan untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebelum mengunjungi gerai SIM Keliling.