Penjelasan Mengenai Sidang Tom Lembong yang Dilarang Siaran Langsung

by -6 Views

Sidang dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak diizinkan disiarkan langsung. Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil agar keterangan para saksi tidak memengaruhi saksi lainnya. Pemeriksaan saksi dalam sidang tersebut sudah dimulai setelah majelis hakim menolak nota keberatan dari pihak Tom Lembong. Sebelum dimulainya pemeriksaan saksi, awak media dilarang untuk menyiarkan sidang secara langsung. Hal ini disampaikan oleh Hakim Dennie di ruang sidang untuk menghindari pengaruh keterangan saksi dari media atau wartawan yang hadir. Penyiaran langsung sidang tersebut dapat mempengaruhi jalannya persidangan sehingga perlu dihindari.

Source link