Perbedaan DPR Draf RUU TNI: Yang Ditolak dan Dibahas

by -11 Views

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, berbicara tentang draf Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dalam sebuah sesi dengan wartawan sebagai tanggapan atas isu yang sedang ramai dibicarakan di media sosial. Dasco menegaskan bahwa versi draft RUU yang beredar di platform online tidak sama dengan yang sebenarnya sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI. DPR terus memantau reaksi penolakan yang tersebar luas di media sosial dan mengadakan konferensi pers untuk menjelaskan substansi RUU tersebut.

Dalam penjelasannya, Dasco menyebut bahwa hanya ada tiga pasal yang menjadi fokus pembahasan dalam RUU TNI, dengan tujuan memperkuat aturan demi mencegah terjadinya pelanggaran hukum di masa depan. Pasal-pasal yang menjadi sorotan antara lain Pasal 3 ayat (2) yang berkaitan dengan kebijakan pertahanan, Pasal 53 tentang usia pensiun prajurit TNI, dan Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit TNI aktif di lembaga pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah menyerahkan Draft Naskah Akademik (DIM) RUU TNI kepada DPR sebagai pedoman. Revisi yang diajukan hanya berkaitan dengan tiga pasal, yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan dapat mengurangi kebingungan dan kesalahpahaman terkait RUU TNI di kalangan masyarakat.

Source link