Mungkin banyak yang bertanya-tanya apakah bisa dipenjara jika tidak membayar cicilan kartu kredit. Penggunaan kartu kredit sudah menjadi hal umum di era modern saat ini, memberikan berbagai keuntungan bagi pemiliknya. Akan tetapi, penting bagi pengguna untuk memahami risiko yang mungkin terjadi jika mereka tidak membayar tagihan kartu kredit tepat waktu.
Jika terlambat membayar tagihan kartu kredit, pengguna harus siap untuk menghadapi denda. Sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Bank Indonesia pada tahun 2012, besaran denda untuk keterlambatan pembayaran kartu kredit adalah sebesar 3% dari total tagihan atau maksimal Rp 150 ribu setiap bulan. Jumlah ini bisa menjadi beban besar terutama jika tagihan kartu kredit pengguna cukup besar setiap bulannya.
Selain denda, pengguna juga harus siap berurusan dengan debt collector atau penagih utang. Mereka akan menagih hutang tersebut dengan berbagai cara, baik secara sopan maupun tegas. Oleh karena itu, penting bagi para pengguna kartu kredit untuk selalu membayar tagihan tepat waktu demi menghindari masalah yang lebih rumit.
Dengan pemahaman yang baik mengenai risiko tidak membayar tagihan kartu kredit, diharapkan para pengguna dapat lebih bertanggung jawab dalam menggunakan kartu kredit dan memastikan bahwa keuangan mereka selalu terkelola dengan baik. Jadi, penting untuk selalu memprioritaskan pembayaran tagihan kartu kredit agar terhindar dari masalah yang bisa timbul di kemudian hari.