Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Nasional, Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), akan dikelola dengan tanggung jawab, akuntabilitas, dan transparansi penuh. Komitmen Presiden Prabowo dalam memerangi korupsi dan memastikan pemerintahan yang bersih tercermin dalam fokusnya pada Danantara yang akan dikelola dengan integritas yang sama seperti lembaga internasional sesuai dengan Prinsip Santiago. BPI Danantara, dikenal juga sebagai Danantara Indonesia Sovereign Fund, akan mengadopsi 24 Prinsip Santiago yang merupakan pedoman global untuk tata kelola investasi dan manajemen risiko bagi dana kedaulatan nasional. Prinsip ini biasanya dipegang oleh anggota International Forum of Sovereign Wealth Funds (IFSWF).
Prinsip utama dari Prinsip Santiago meliputi pengertian yang jelas dan publik mengenai tujuan dana, struktur organisasi yang transparan dan akuntabel dengan pembagian peran yang jelas antara pemilik dana dan manajer, serta manajemen risiko investasi yang hati-hati untuk melindungi aset nasional sambil menjaga auditabilitas independen. Tujuannya adalah untuk memastikan integritas Danantara sejajar dengan dana kedaulatan negara lainnya seperti Norges Bank Investment Management Norwegia dan China Investment Corporation.
Selain itu, Hasan menegaskan bahwa akuntabilitas dan transparansi merupakan faktor penting bagi Danantara dalam memperoleh kepercayaan pasar. Menurutnya, tanpa transparansi, keberlangsungan tidak akan terjamin karena pasar tidak akan percaya. Oleh karena itu, transparansi dan tanggung jawab harus menjadi prioritas utama. Presiden Prabowo ingin memastikan agar Danantara dikelola secara transparan dan dapat diaudit kapan pun oleh pihak auditor mana pun. Untuk mengawasi hal ini, Presiden telah membentuk sistem pengawasan bertingkat yang terdiri dari Dewan Pengawas, Dewan Penasehat, dan Komite Pemantauan dan Akuntabilitas yang akan diatur melalui Keputusan Presiden.
Dewan Pengawas akan bertugas mengawasi Badan Eksekutif, menyetujui rencana kerja, anggaran, dan indikator kinerja utama, mengevaluasi laporan akuntabilitas, menyampaikan laporan kepada Presiden, dan menyusun kode etik untuk manajemen Danantara. Selain Dewan Pengawas, Danantara akan memiliki Komite Audit, Komite Etika, dan komite lain yang dibutuhkan. BUMN di bawah naungan Danantara akan tetap tunduk pada pengawasan oleh lembaga audit nasional seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi, Danantara akan dipimpin oleh individu yang memiliki integritas tertinggi, termasuk tokoh-tokoh nasional yang menjadi penasihat lembaga tersebut. Hasan menjelaskan bahwa mantan Presiden juga akan diundang untuk menjadi penasihat guna memastikan lembaga ini dijalankan oleh individu dengan integritas yang tak diragukan dan cinta yang mendalam pada Indonesia.
Menurut Hasan, Danantara akan mengkonsolidasikan kekayaan negara di bawah sebuah entitas manajemen tunggal. Dengan aset senilai Rp14.000 triliun (USD 870 miliar), Danantara tidak hanya akan berperan sebagai pengelola investasi tetapi juga sebagai instrumen perencanaan strategis untuk mendorong kemandirian ekonomi, kemakmuran, dan kemajuan Indonesia pada tahun 2045.
Ketika meresmikan Danantara, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa dana tersebut adalah untuk generasi masa depan Indonesia. Danantara mencerminkan semangat Pasal 33, Ayat 3 UUD 1945, yang menekankan bahwa sumber daya alam Indonesia harus dikelola oleh negara untuk kesejahteraan seluruh rakyatnya. Oleh karena itu, industi-industri vital harus tetap berada di bawah kendali negara. Hasan menambahkan bahwa pasal tersebut menggarisbawahi pentingnya pengelolaan sumber daya alam negara oleh negara guna kesejahteraan rakyatnya.