Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang dikelola oleh Kantor Komunikasi Kepresidenan, bersiap untuk beroperasi dengan prinsip tanggung jawab, akuntabilitas, dan transparansi. Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam memerangi korupsi dan memastikan pemerintahan yang bersih. Danantara Indonesia Sovereign Fund akan mengikuti 24 Prinsip Santiago, pedoman global untuk tata kelola investasi dan manajemen risiko bagi dana kekayaan negara. Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, juga menyoroti pentingnya integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan Danantara.
Presiden Prabowo Subianto menjelaskan bahwa Danantara akan memiliki sistem pengawasan yang ketat, termasuk Dewan Pengawas, Dewan Penasehat, dan Komite Pemantau dan Akuntabilitas. Tujuannya adalah untuk memastikan badan ini dikelola dengan integritas dan akuntabilitas yang tinggi. Presiden Prabowo menggarisbawahi pentingnya Danantara sebagai penjabaran dari Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, yang menekankan bahwa sumber daya alam harus dikelola oleh negara demi kemakmuran rakyat. Untuk memastikan integritas dan cinta Indonesia, tokoh-tokoh bangsa juga diberikan penugasan sebagai penasihat lembaga.
Dengan total aset sebesar Rp14 ribu triliun yang dikelola oleh Danantara, lembaga ini diharapkan tidak hanya sebagai pengelola investasi, tetapi juga sebagai instrumen perencanaan pembangunan untuk mencapai kemandirian dan kemajuan Indonesia pada tahun 2045. Harapan ini didasarkan pada prinsip-prinsip dan komitmen yang dijunjung tinggi, yang diharapkan dapat menjaga keberlanjutan dan keberhasilan Danantara sebagai salah satu lembaga keuangan terkemuka di Indonesia.