Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa semua komponen tunjangan kinerja pada Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan penuh 100%. Penegasan ini disampaikan oleh Prabowo di Istana Negara, di mana ia menekankan perlunya Menteri Keuangan memberikan tunjangan kinerja tersebut sepenuhnya. THR yang akan diberikan kepada ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim akan sesuai dengan gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja yang telah ditetapkan. Sementara untuk ASN daerah, pemberian THR akan disesuaikan dengan standar ASN pusat serta kemampuan Pemerintah Daerah masing-masing. Pensiunan juga tidak akan luput dari penerimaan THR, yang sebanding dengan uang pensiun bulanan yang mereka terima.
Kebijakan terkait THR dan gaji ke-13 ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11 tahun 2025 yang sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo. THR akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya mulai 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal bulan Juni 2025 bertepatan dengan tahun ajaran baru. Seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan, jumlahnya mencapai 9,4 juta penerima, akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2025.
Dengan penerapan kebijakan ini, Prabowo berharap dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama musim mudik dan liburan Lebaran. Pemerintah merasa perlu mengantisipasi tingginya mobilitas masyarakat selama liburan ini, sehingga telah menerapkan kebijakan seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol dan transportasi selama masa mudik Lebaran, penyaluran THR bagi karyawan dari sektor swasta, BUMN, BUMD, serta pemberian bonus Hari Raya untuk pengemudi dan kurir online. Semoga seluruh kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang sedang merayakan Hari Raya.