Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Bapak Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (11/3). Prabowo menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 telah ditandatangani olehnya untuk mengatur kebijakan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparat negara.
Kebijakan THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2025 akan diberikan kepada total 9,4 juta penerima di tingkat pusat dan daerah, termasuk pegawai negeri, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan. Besaran gaji ke-13 dan THR yang diterima oleh pegawai negeri pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim akan mencakup gaji pokok, tunjangan pasti, dan tunjangan kinerja penuh 100%. Sedangkan untuk ASN di daerah, besaran gaji ke-13 dan THR akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Selain itu, pensiunan akan tetap menerima pensiun bulanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Prabowo berharap bahwa kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama musim mudik dan liburan Idul Fitri 1446 H. Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta kepada seluruh aparat negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri yang terlibat. Dengan demikian, gaji ke-13 dan THR bagi ASN, PPPK, TNI, dan Polri telah menjadi salah satu perhatian utama dari pemerintah dalam memberikan apresiasi kepada para aparat negara yang telah bekerja keras.