Bagikan THR Prabowo Subianto 17 Maret: Untuk ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan

by -10 Views

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk berbagai kalangan seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan cair paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025. Pengumuman ini dilakukan dalam sebuah acara di Istana Kepresidenan, Jakarta pada hari Selasa tanggal 11 Maret. Regulasi pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang baru ditandatangani mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. THR dan gaji ke-13 di tahun 2025 akan diberikan kepada 9,4 juta penerima, termasuk pegawai ASN, PPPK, anggota TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan.

Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN mencakup berbagai tunjangan seperti gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Bagi ASN di daerah, pemberian yang diterima akan sama dengan ASN di pusat, sesuai dengan kemampuan masing-masing pemerintah daerah. Pensiunan akan menerima sejumlah pensiun bulanan yang telah ditetapkan.

THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Idul Fitri, tepatnya pada tanggal 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan diterima pada awal tahun ajaran baru bulan Juni 2025. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Lebaran dengan baik. Beliau juga menekankan bahwa mobilitas masyarakat diperkirakan akan tinggi selama liburan ini. Oleh karena itu, pemerintah telah mengambil berbagai langkah untuk membantu masyarakat, seperti penurunan harga tiket pesawat minimal 13-14% selama liburan Idul Fitri, diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, serta penyediaan THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk para driver online dan kurir.

Source link