Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan sepenuhnya 100%, termasuk komponen Tunjangan Kinerja. THR ini mencakup ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim, dan akan diberikan dalam jumlah yang setara dengan gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Penentuan THR untuk ASN daerah akan mengikuti ketentuan ASN pusat dan kemampuan masing-masing pemerintah daerah, sementara pensiunan akan menerima THR sesuai dengan jumlah pensiun bulanan.
Kebijakan THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2025 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11 tahun 2025 yang sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo. THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya, dimulai dari 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025. Total sebanyak 9,4 juta penerima akan menerima THR dan gaji ke-13 ini, termasuk pegawai negeri, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan.
Prabowo Subianto berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Lebaran. Pemerintah juga telah mengambil berbagai langkah untuk membantu masyarakat selama liburan, seperti menurunkan harga tiket pesawat selama dua minggu liburan Eid, memberikan diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, serta memberikan THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya bagi pengemudi online dan kurir. Semua kebijakan ini diambil untuk mendukung mobilitas masyarakat yang tinggi selama liburan tersebut.