Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan waktu yang tepat untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah sebagai langkah lanjutan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan rapat setelah putusan MK. Afifuddin juga menyebut bahwa KPU akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait anggaran, timeline tahapan, badan adhoc, logistik, serta memastikan berbagai tahapan dilakukan dengan lancar.
Menurut Afifuddin, terdapat 14 daerah yang diharuskan melakukan PSU berdasarkan keputusan MK, dengan batas waktu pelaksanaan yang berbeda-beda. Adapun beberapa di antaranya adalah Kota Banjarbaru, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Tasikmalaya. Pemungutan suara ulang ini menjadi proses penting yang harus dilakukan dalam rangka kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
KPU terus berupaya untuk memastikan semua proses terkait PSU berjalan dengan lancar dan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Langkah-langkah yang diperlukan seperti koordinasi, persiapan logistik, serta pengaturan berbagai tahapan menjadi fokus utama dalam pelaksanaan PSU ini. Semua pihak yang terlibat dituntut untuk bekerja sama secara sinergis guna menyukseskan PSU di berbagai daerah yang ditetapkan.