Prabowo Urges Entrepreneurs: Retain Foreign Exchange Earnings in Indonesian Banks

by -8 Views

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, baru saja mengumumkan kebijakan strategis terbaru pemerintah yang akan memperketat aturan terkait penyimpanan hasil ekspor dari sektor sumber daya alam. Pengumuman tersebut dilakukan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Senin (17/2). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Eksploitasi, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, yang akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025.

Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan hasil dari sumber daya alam Indonesia demi kemakmuran bangsa dan rakyat. Dengan menyimpan devisa hasil ekspor di dalam negeri, diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa Indonesia serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Sebelumnya, dana devisa dari ekspor terutama dari sektor alam sering disimpan di luar negeri, sehingga manfaatnya untuk rakyat Indonesia kurang optimal.

Kebijakan ini khusus berlaku untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, sedangkan sektor minyak dan gas dikecualikan dengan mengacu pada ketentuan PP 36 tahun 2023. Prabowo memperkirakan bahwa penerapan kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan ekspor Indonesia hingga 80 miliar dolar AS. Dengan langkah ini, pada tahun 2025 pendapatan ekspor diperkirakan bisa melebihi 100 miliar dolar AS setelah berlalunya 12 bulan penerapan kebijakan.