Musisi senior Fariz RM bersama ADK ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkotika. Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. ADK ditangkap lebih dulu di Kemayoran, Jakarta Utara dengan ganja dan sabu sebagai barang bukti. Setelah pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Fariz RM juga terlibat dalam transaksi narkoba di Bandung, Jawa Barat. Dengan demikian, Fariz RM berpotensi mendapatkan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Fariz RM Terjerat Narkoba: Ancaman 20 Tahun Penjara
