Polri mengungkap dua modus berbeda pada kasus pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten dan Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa terdapat perbedaan dalam kasus tersebut. Di Desa Kohod, pemalsuan dokumen terjadi sebelum atau saat proses penerbitan sertifikat. Sementara itu, di Desa Segarajaya, Bekasi, pemalsuan terjadi setelah sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah diubah menjadi nama pemegang hak yang baru dengan perubahan data luasan dan lokasi objek sertifikat.
Djuhandani juga menyebut bahwa terduga pelaku yang masih dalam penyelidikan mengubah sertifikat yang sudah ada dengan alasan revisi, namun justru memasulkan data dengan melakukan perubahan koordinat lokasi dan nama pemilik sah. Hal ini menyebabkan pergeseran tempat dari darat ke laut dengan luasan yang lebih besar. Total 93 sertifikat hak milik (SHM) dipalsukan dalam kasus ini, dan penyelidikan masih terus dilakukan terkait kasus di Bekasi. Polri terus memantau perkembangan kasus tersebut dengan cermat.