Proses Izin Lahan Parkir RSIA THB: Penemuan Baru

by -13 Views

Pemilik RS EMHAKA Belum Menemui Solusi Terkait Pemanfaatan Lahan Parkir

Pengaduan masyarakat terkait sempitnya akses masuk pemukiman warga cluster yang digunakan oleh RS EMHAKA untuk lahan parkir terus menjadi topik viral. Pemilik RS EMHAKA, Maria Helena Kwary, telah dipanggil dua kali oleh Pemkot Bekasi terkait pemanfaatan lahan parkir yang melibatkan aset pemerintah dan milik PLN.

Informasi dari warga menunjukkan bahwa RS EMHAKA diduga melakukan pembayaran ilegal kepada pihak-pihak tertentu untuk meredam aksi demo masyarakat. Ruang parkir yang memadai untuk menampung kendaraan karyawan dan pengunjung tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti yang diungkapkan oleh Sanderson Syafe’i, ST. SH.

Dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dijelaskan bahwa rumah sakit dan klinik wajib menyediakan tempat parkir secara proposional dengan jumlah kamar yang dimiliki. Pemanfaatan lahan parkir yang tidak memadai dapat menyebabkan masalah lalu lintas dan kemacetan di sekitar area RS EMHAKA.

Penyelewengan dan pemanfaatan oleh pihak-pihak yang tidak terkait harus segera ditindaklanjuti, sementara perizinan RS EMHAKA atas nama Maria Helena Kwary perlu dicek dan dievaluasi lebih lanjut oleh pihak berwenang. Hal ini menjadi perhatian serius yang perlu ditindaklanjuti untuk menjaga ketertiban dan keamanan di sekitar area RS EMHAKA.