Sertifikasi Halal dalam Transportasi Logistik: Potensi Krisis Ekonomi

by -5 Views

Pemerintah dikecam oleh pengamat transportasi, Bambang Haryo Soekartono (BHS), terkait rencana penerapan sertifikasi halal untuk angkutan transportasi logistik jalan raya (truk). Menurut BHS, sektor transportasi logistik jalan raya tidak cocok untuk sertifikasi halal karena tidak memungkinkan pemantauan yang ketat atas setiap truk yang bergerak. Ia menekankan bahwa transportasi selalu berpindah arah dan tujuan sehingga sulit untuk memastikan kehalalan selama perjalanan.

BHS juga menyoroti bahwa proses sertifikasi halal tidak hanya diterapkan pada truk, tetapi juga pada pengemudi truk. Hal ini mengundang pertanyaan mengenai bagaimana standar halal untuk pengemudi tersebut ditetapkan. Ia mempertanyakan apakah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mampu memantau 6 juta truk di seluruh Indonesia secara efektif.

Disamping itu, BHS menegaskan bahwa sektor transportasi jalan raya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 yang tidak mencakup ketentuan sertifikasi halal. Ia mencemaskan bahwa kebijakan ini dapat menimbulkan biaya tinggi bagi pengusaha truk yang akhirnya berdampak pada kenaikan biaya logistik di Indonesia. Implikasinya bisa berupa kekacauan dalam rantai pasok dan penyesuaian harga produk industri yang pada akhirnya membebani masyarakat.

Di sisi lain, APTRINDO sebagai Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia mengancam untuk melakukan mogok nasional sebagai respons terhadap kebijakan tersebut. Intinya, BHS menyerukan untuk mengambil kebijakan yang lebih berbasis logis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daripada merugikan ekonomi Indonesia.