Sebuah momen viral dari seorang bocah laki-laki yang menjadi wali nikah untuk kakak perempuannya baru-baru ini menarik perhatian netizen. Momen tersebut terjadi karena ayah mereka telah meninggal dunia. Kisah tersebut terunggah di akun TikTok @nlilarr dan menampilkan bocah tersebut duduk di samping pengulu saat menjadi wali nikah kakak perempuannya. Postingan tersebut menjelaskan bahwa ayah dan kakak laki-laki dari sang pengantin wanita sudah tidak ada lagi, sehingga adik laki-lakinya menjadi pilihan untuk menjadi wali nikah. Dalam gambar yang viral di media sosial, terlihat bocah tersebut mengenakan stelan jas dengan gagahnya saat menikahkan sang kakak di depan para saksi. Meskipun momen ini menyentuh hati banyak orang, beberapa netizen mulai mempertanyakan legalitas usia sang adik laki-laki. Mereka menyoroti aturan yang mengharuskan sang adik sudah baligh atau dewasa untuk bisa menjadi wali nikah. Hal ini menyebabkan perdebatan di media sosial terkait kemampuan sang adik dalam mendampingi kakak perempuannya dalam proses pernikahan.
Bocah Jadi Wali Nikah: Netizen Tanya Usia – Okezone Lifestyle
