“Gaji PNS dan Bansos Aman: Berita Terbaru dan Analisis”

by -11 Views

Pemerintah semakin ketat dalam mengelola anggaran negara dengan melakukan pemangkasan anggaran di 16 pos belanja kementerian dan lembaga, termasuk pemangkasan hingga 90% untuk pos belanja alat tulis kantor (ATK) dan 75,9% untuk belanja percetakan serta souvenir. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran dan memastikan efektivitas belanja negara di luar sektor prioritas seperti belanja pegawai dan bantuan sosial.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa identifikasi rencana efisiensi tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial. Menkeu juga memberikan arahan kepada menteri dan pemimpin lembaga untuk memprioritaskan efisiensi terhadap anggaran di luar yang bersumber dari pinjaman, hibah, Rupiah murni pendamping, penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum, dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Menteri/pemimpin lembaga diminta untuk menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Anggaran sebelum 14 Februari 2025.

Untuk mengakomodasi arahan tersebut, Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase bervariasi antara 10% hingga 90%. Tindakan ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mengelola anggaran negara secara lebih efisien dan efektif.