FIA merilis serangkaian pedoman hukuman dari steward yang dapat mengakibatkan pembalap Formula 1 menerima denda atau hukuman poin kejuaraan karena pelanggaran kode etik seperti mengumpat. Pedoman terbaru ini, yang dirilis pada 22 Januari 2025, terutama mengatur pelanggaran berdasarkan Pasal 12 dari kode olahraga FIA. Pelanggaran yang didefinisikan oleh badan pengatur ini mencakup penggunaan bahasa atau tindakan yang kasar dan tidak sopan, termasuk tindakan kekerasan, hasutan, serta perkataan atau tindakan yang merugikan moral atau kepentingan FIA. Denda dasar untuk pelanggaran akan dikalikan empat untuk pembalap F1, dengan besaran denda mulai dari 10.000 euro. Hukuman juga meliputi skorsing untuk pelanggaran yang berulang, serta denda yang meningkat sesuai dengan tingkat pelanggaran. Pelanggaran lain termasuk kegagalan mematuhi instruksi FIA selama upacara resmi akan dikenakan denda dan sanksi lainnya. Denda berbeda-beda untuk kejuaraan dunia lain seperti WRC dan WEC, serta kejuaraan regional FIA. Selain itu, kode olahraga juga mengatur tentang lingkungan dan protes yang tidak dapat diterima. Kode olahraga ini bertujuan untuk memastikan disiplin dan etika dalam balapan motorsport, serta menghormati nilai-nilai yang dipromosikan oleh FIA.
“Pilot F1 Terancam Denda Rp1,3 M karena Umpatan”
