Penyalahgunaan Dana BOS 2021: Penemuan di SDN Rawamangun 09

by -44 Views

Pada Surat Konfirmasi dan Klarifikasi Surat Kabar Umum Aspirasi Publik Nomor 020/SP-AP/KK/VI/2023, terungkap dugaan kelebihan bayar gaji honorer sebesar Rp. 81.250.650 atas nama Sifa Rahma Nur pada Anggaran BOS selama 1 tahun. Perhitungan tersebut didasarkan pada gaji UMP DKI Jakarta sebesar Rp. 4.276.30 per bulan dengan tambahan THR mencapai Rp. 55.592.550 untuk setahun. Hal ini menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan dana BOS di sekolah yang membayar gaji melebihi ketentuan yang berlaku. Meskipun Kepala SDN Rawamangun 09 menyatakan bahwa permasalahan tersebut telah diperiksa oleh pihak Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 oleh tiga orang yang bernama Hasyim, Cristoper, dan Hadi, serta baru-baru ini diperiksa oleh Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Timur. Meskipun demikian, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai kebenaran dugaan tersebut. Media Aspirasi Publik membutuhkan penjelasan langsung dari Pihak Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan Pihak Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Timur untuk memastikan kejelasan terkait masalah ini.