“Penemuan Bambang Haryo & IHT: PP 28 Tahun 2024”

by -11 Views

Anggota komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono, mendorong pemerintah untuk mengkaji ulang Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 terkait Industri Hasil Tembakau (IHT). Menurut BHS, PP tersebut memiliki potensi untuk menyuburkan peredaran rokok ilegal di dalam negeri karena masalah kemasan polos pada rokok dan pembatasan kandungan tar dan nikotin dalam tembakau rokok lokal. BHS juga menyatakan bahwa aturan tersebut bisa merugikan masyarakat konsumen dan negara dengan menurunkan minat pembelian rokok legal serta menghancurkan industri tembakau dalam negeri. Dalam sebuah forum diskusi di Surabaya, BHS menekankan pentingnya melibatkan stakeholder industri, pengusaha, petani tembakau, dan konsumen dalam meninjau kembali PP 28/2024. Gaperosu, Gabungan Pengusaha Rokok Surabaya, juga mengungkapkan keprihatinan terhadap dampak negatif dari penerapan aturan tersebut, terutama terhadap industri tembakau dan petani tembakau di Indonesia. Selain itu, mereka meminta pemerintah untuk kembali ke peraturan lama yang memberikan sanksi denda dan pidana bagi rokok ilegal untuk mencegah penyebaran lebih lanjut.