Kisah penyerangan terhadap beberapa mahasiswa Katolik yang sedang berdoa Rosario di rumah mereka di daerah Setu telah menjadi viral. Empat warga yang terlibat dalam penganiayaan tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya membawa senjata tajam saat melancarkan serangan untuk menghentikan acara doa bersama. Menurut Kapolres Tangerang Selatan, kejadian ini bukanlah tindakan intoleransi, melainkan merupakan tindak pidana yang harus ditindaklanjuti hukum.
Empat tersangka yang ditangkap adalah D, 53 tahun, I, 30 tahun, S, 36 tahun, dan A, 26 tahun. Dua di antaranya, D dan I, telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan intimidasi terhadap warga lain agar terlibat dalam kejadian tersebut. Sementara S dan A membawa senjata tajam dengan maksud untuk mengancam dan menakut-nakuti korban serta teman-temannya yang ada di lokasi kejadian.
Kegaduhan dimulai ketika salah seorang pelaku, D, mencoba membubarkan kegiatan doa bersama dengan berteriak dan berperilaku arogan. Situasi semakin memanas ketika beberapa orang lain datang, menimbulkan kekacauan dan kesalahpahaman yang berujung pada kekerasan dan adanya korban. Kejadian tersebut terekam oleh penghuni kontrakan di sekitar lokasi, menunjukkan bahwa dua orang membawa pisau.
Kapolres Tangerang Selatan menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan mendalam terkait peristiwa tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi tindak pidana, yang kemudian didukung dengan barang bukti sehingga keempat pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.