“Penegak Hukum Harus Waspada: Kasus Korupsi Timah”

by -11 Views

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah. Kelima korporasi tersebut adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP). Masing-masing perusahaan dilaporkan telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa kerugian yang terjadi dalam perkara timah ini tidak hanya signifikan secara finansial, namun juga melibatkan kerusakan lingkungan yang penting untuk dibuktikan dalam persidangan. Pakar hukum pidana korporasi dan korupsi Jamin Ginting dari Universitas Pelita Harapan menilai bahwa perusahaan-perusahaan tersebut seharusnya tidak dijadikan tersangka korporasi dalam kasus korupsi. Menurutnya, pembuktian terkait kerusakan lingkungan tidak seharusnya dihubungkan dengan tindak pidana korupsi secara langsung.