“Waskita Karya Bersih dari Daftar Hitam: Pemulihan dan Progres”

by -13 Views

PT Waskita Karya (Persero) Tbk telah resmi dihapus dari daftar hitam Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini terjadi setelah putusan dari Majelis Hakim yang telah memiliki kekuatan hukum terkait kasus tersebut. Sebelumnya, Waskita juga sudah diturunkan sementara dari daftar hitam nasional oleh Inaproc, setelah pengabulan permohonan penggugat dari Waskita Karya terkait Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara. Dengan penghapusan ini, Waskita dapat kembali mengikuti proses tender proyek baik dari pemerintah maupun swasta. Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita, menyambut baik keputusan Majelis Hakim ini dan menyatakan bahwa perseroan dapat lebih leluasa dalam beroperasi.

Selain itu, Waskita mencatatkan nilai kontrak baru sebesar Rp6,8 triliun per Oktober 2024 dan optimis akan meningkatkan capaian tersebut di masa mendatang. Perusahaan telah menyiapkan strategi fokus pada pasar baru dengan menargetkan proyek dari BUMN, BUMD, dan swasta. Transformasi perusahaan yang sedang berlangsung juga turut menjadi perhatian dalam meningkatkan kinerja perseroan.