Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini telah menegaskan bahwa peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% akan dikenakan secara khusus pada barang-barang mewah dan jasa yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat yang lebih mampu. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Prabowo dalam konferensi pers setelah menghadiri Rapat Tutup Buku Tahunan bersama Menteri Keuangan di Gedung Kementerian Keuangan. Ia menjelaskan bahwa peningkatan PPN hanya akan berlaku untuk barang dan jasa mewah, sementara barang-barang lain akan tetap dikenakan tarif PPN 11% yang telah berlaku sejak tahun 2022. Prabowo juga menyebutkan bahwa PPN 12% tidak akan berlaku untuk barang-barang yang sudah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Selain itu, barang dan jasa yang termasuk kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, daging, layanan pendidikan, dan layanan kesehatan, akan tetap terbebas dari PPN dengan tarif 0%. Prabowo menyoroti bahwa langkah-langkah tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro-rakyat. Terkait kebijakan PPN tersebut, pemerintah juga memberikan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun untuk masyarakat, termasuk bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan, diskon listrik 50%, insentif PPh Pasal 21, serta pembebasan PPh bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun. Prabowo menekankan bahwa semua langkah tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan kepada masyarakat dan menciptakan kebijakan yang menguntungkan bagi seluruh elemen masyarakat.
“Prabowo Subianto: PPN 12% untuk Barang Mewah Menjanjikan!”
